Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Seorang oknum guru berstatus ASN berinisial WYN, warga Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, diduga melakukan penyerobotan lahan milik Syamsul Bachri seluas 240 meter persegi, Sabtu (4/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Guru Diduga Serobot Tanah Warga di Brambang

Tanah tersebut awalnya dibeli Syamsul pada tahun 2001 dan tercatat di Letter C desa seluas 480 meter persegi atas namanya. Namun pada tahun 2024, saat tanah tersebut hendak dijual, diketahui hanya setengahnya yang tercatat dalam SPPT. Diduga, separuh lahan telah disertifikatkan oleh WYN melalui program PTSL pada tahun 2018.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Syamsul dan kuasanya di Balai Desa Brambang, namun WYN disebutkan jarang hadir dalam pertemuan, meskipun difasilitasi oleh pihak desa dan Ketua PTSL.

“Saat pengukuran di tahun 2018, seharusnya WYN, Syamsul Bachri, dan petugas PTSL serta BPN ikut. Sehingga tidak timbul permasalahan dikemudian hari seperti saat ini. Langkahnya Sertifikat itu harus dibatalkan ke BPN karena timbul suatu permasalahan,” tegas Zainul Arifin, ketua PTSL di 2018.

Kades Brambang, Ketua PTSL, Anis Aritmatik bersama Kuasanya. Mediasi yang sudah di jadwalkan Kepala Desa Brambang tidak di hadiri oleh WYN. (04/04/2025)

Toyib, selaku Kepala Desa Brambang hanya bisa memfasilitasi tempat untuk mediasi ke para pihak yang bersengketa.

“Saat ada PTSL itu saya belum menjabat. Karena saat ini ada permasalahan terkait PTSL di tahun 2018, saya hanya bisa memfasilitasi tempat agar ada jalan terbaiknya secara kekeluargaan,” lanjut Toyib.

Anis Aritmatik, anak sulung Syamsul, menyatakan kekecewaannya dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya capek mas… Maka dari itu saya akan sesegera mungkin melakukan pelaporan ke Polisi agar ada kejelasan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum.”

Tindakan menyerobot tanah dengan cara mensertifikatkan tanah orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Regulasi yang terkait meliputi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, Pasal 167 KUHP mengatur tentang perusakan atau penghilangan batas tanah orang lain, yang bisa dikenakan pidana jika seseorang sengaja menggeser patok batas tanah, serta Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang perampasan hak milik orang lain. (h-Lim/tim)

 

Penulis Abdul Khalim