PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Persoalan sampah liar kembali mencoreng wajah Kabupaten Pasuruan. Di Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, tepatnya di sebelah timur SDN Ngempit, Jalan Raya Sidogiri–Warung Dowo, tumpukan sampah terlihat menggunung di tepi jalan utama yang setiap hari dilintasi kendaraan dan pelajar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sampah Liar Berkuasa di Jalan Raya Sidogiri–Warung Dowo

Kondisi ini bukan terjadi tanpa peringatan. Di lokasi telah berdiri papan larangan membuang sampah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut tak lebih dari formalitas. Sampah plastik, limbah rumah tangga, hingga material organik dibiarkan menumpuk, menciptakan kesan pembiaran yang berkepanjangan.

Pertanyaan pun mengemuka: di mana pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait? Mengingat lokasi berada di jalur strategis dan dekat fasilitas pendidikan, keberadaan tumpukan sampah ini seharusnya mudah terpantau. Namun hingga kini, lokasi tersebut justru terkesan berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah liar permanen.

Selain merusak estetika lingkungan, tumpukan sampah tersebut berpotensi menyumbat saluran irigasi, mencemari lingkungan, dan menimbulkan risiko kesehatan. Padahal, secara tegas Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 telah melarang pembuangan sampah yang dapat menghambat aliran air dan merusak jaringan irigasi.

Masyarakat menilai, tanpa penegakan aturan dan sanksi nyata, papan larangan hanya akan terus menjadi pajangan.

Diperlukan langkah konkret berupa penertiban, patroli rutin, hingga penindakan hukum, agar persoalan sampah liar di kawasan padat lalu lintas ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi wilayah lainnya.

Penulis : Abdul Khalim