Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga kecewa Dengan (U) Oknum Mantan PJ Desa Peniwen terkait pungli AJB

MALANG, Suararakyat.com

Sungguh miris, dugaan pungli (pungutan liar) kepengurusan AJB (Akte Jual Beli) dengan nilai fantastis oleh oknum mantan Pj Desa Peniwen inisial (U) yang saat ini menjabat Sekcam menjadi sorotan publik.

Pasalnya, menurut pengakuan beberapa warga Desa Peniwen yang enggan dipublikasikan identitasnya menyampaikan bahwa untuk biaya pengukuran tanah dikenakan biaya Rp.2.500.000,- sampai Rp.3.000.000,- bahkan untuk beli blangko AJB saja dikenakan biaya hingga Rp.5.700.000,- per bidang.

Kepada Suara keadilannews.id, Bratapos.com dan Suara rakyat62.com, salah satu warga Desa Peniwen mengaku bahwa dirinya dipungut biaya pengukuran dan beli blangko AJB oleh inisial (U) oknum mantan Pj Desa Peniwen pada saat itu dengan total lebih dari Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Kalau untuk pengukuran bidang bayar 2,5 juta sampai 3 juta mas, uangnya saya kasihkan ke Bu (U). Kedua, untuk beli blangko (AJB) nya, kami 3 orang sama-sama bayar Rp.5.700.000 di luar pajak. Jadi, saya sendiri saja bayar 5,7 juta sama 3 juta, totalnya 8 jutaan lebih,” ungkapnya saat ditemui di daerah Kecamatan Sumberpucung, Selasa (18/11/2025) siang.

Terpisah, sumber internal menyebut, kalau di desa lain (selain Desa Peniwen) di wilayah Kecamatan Kromengan, itu kesepakatan dengan PPATS untuk nilai transaksi jual beli yang dibawah 100 juta, biayanya Rp.750.000,- mas, dengan rincian Rp.500.000,- untuk Camat dan biaya administrasinya kecamatan Rp.250.000,- Kalau transaksi di atas 100 juta, itu biayanya 1% untuk Camat dan yang ke administrasi kecamatan tetap Rp.250.000,-

Saat disinggung, berapa lama proses pengurusan AJB PPATS Kecamatan hingga AJB jadi dan diterima suratnya oleh warga, ia menjelaskan, kalau lancar 2 minggu lah sudah selesai mas, dan maksimal paling lambat 1 bulan.

“Permasalahan di Desa Peniwen, ada yang sampai 1 tahun, 6 bulan dan 7 bulan kepengurusan AJB nggak selesai-selesai, padahal warga sudah bayar. Masalahnya yang ngurus itu kemarin (oknum U) ada yang sampai 1 tahun nggak jadi AJB nya, dan itu sudah bayar dan ditarik 8 juta dengan luas tanahnya cuma 1000 M2,” keluhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp mengenai benar tidaknya hal tersebut, inisial (U) oknum mantan PJ Desa Peniwen yang saat ini menjabat Sekcam lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua.

(Nyak/Tim)
BERSAMBUNG…