SUARARAKYAT62, KAMPAR – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, jajaran Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Tim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug tanpa izin.
“Di salah satu media online diberitakan ada aktivitas galian C ilegal yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi. Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung turun ke TKP,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan maupun alat berat sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar di media sosial.
“Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut dan tidak ditemukan alat berat seperti yang diberitakan,” tegas Gian.
Menanggapi isu yang menyebut aparat tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C, pihaknya membantah tegas. Ia memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika terbukti ada aktivitas ilegal, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam patroli tersebut turut hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama dua anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Kampar.
Usai pengecekan, aparat penegak hukum (APH) juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Humas Polres Kampar)




