Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Aktivitas penebangan ratusan pohon pinus yang dilakukan Perum Perhutani melalui RPH Puspo menuai keprihatinan dan sorotan publik. Sedikitnya 360 pohon pinus ditebang di lahan seluas sekitar 5 hektare, di tengah musim penghujan yang rawan memicu bencana banjir di wilayah hilir Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekologis. Pasalnya, wilayah hilir seperti Winongan, Rejoso, hingga kawasan Pantura Pasuruan kerap dilanda banjir ketika curah hujan meningkat.
“Sekarang musim hujan, di bawah sering banjir. Tapi penebangan tetap berjalan. Kami khawatir dampaknya akan semakin parah,” ujar salah satu warga.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Perhutani menyatakan bahwa kegiatan penebangan merupakan agenda rutin yang telah direncanakan jauh hari. Hal itu disampaikan Wawan, Mantri RPH Puspo.
“Benar, ini kegiatan rutin yang sudah direncanakan dua tahun sebelumnya dan telah disahkan kementerian. Bahkan sudah dilengkapi barcode resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 2 Januari 2026, dan pihak lapangan hanya menjalankan instruksi pimpinan.
“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan. Lokasinya bukan hanya di Puspo, di kecamatan lain juga ada. Yang ditebang hanya jenis pinus, sekitar 360 pohon,” terangnya.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik keras dari kalangan pegiat lingkungan. Achmad, S.Sos., Aktivis Lingkungan Jawa Timur, menilai penebangan di kawasan hulu saat musim hujan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Secara administratif mungkin sah, tetapi secara ekologis sangat berisiko. Penebangan di daerah resapan air saat musim hujan dapat meningkatkan limpasan air permukaan, mengurangi daya serap tanah, dan memperbesar potensi banjir di wilayah hilir,” tegas Achmad.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan hutan seharusnya tidak semata berorientasi pada produksi kayu.
“Perhutani wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselamatan warga. Dokumen izin tidak boleh mengabaikan kondisi alam yang sedang rawan. Jika curah hujan tinggi, seharusnya ada evaluasi dan penyesuaian kebijakan,” imbuhnya.

Tinjauan Regulasi Hukum
Secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan hutan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penebangan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana dapat dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 dan Pasal 36 mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan Pasal 69 ayat (1) huruf a juga melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang serta wajib menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 35 menekankan pentingnya upaya pencegahan bencana melalui pengurangan risiko, termasuk menghindari kebijakan yang dapat meningkatkan ancaman banjir dan longsor.
Menurut Achmad, regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan kehutanan.
“Jika secara faktual penebangan dilakukan saat kondisi alam sangat rentan, maka itu perlu dikaji ulang. Negara hadir bukan hanya melalui izin, tetapi melalui perlindungan nyata terhadap keselamatan rakyat,” pungkasnya.
Masyarakat pun mendesak agar Perhutani dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka kajian dampak lingkungan secara transparan, guna memastikan pengelolaan hutan tidak justru menjadi pemicu bencana ekologis di Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Abdul Khalim / Tim




