PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum kepala sekolah berinisial A dan JI di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini telah ditangani oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Senin (22/6/26).
Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menjelaskan bahwa proses penanganan masih berjalan. Menurutnya, hasil pembinaan dan pemeriksaan tidak langsung berada di tangan kepala dinas, melainkan terlebih dahulu diproses oleh bidang yang menangani kepegawaian.
“Hasil pembinaannya diserahkan ke dinas, bukan langsung-langsung begitu. Saat ini kemungkinan suratnya masih berada di Bidang Pembinaan Ketenagaan,” ujarnya.
Tri Krisni Astuti menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Asal terbukti ya ada sanksi. Saat ini belum pada tahapan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Pasuruan, Fatma, mengungkapkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh H, suami salah satu oknum kepala sekolah, telah dicabut.
“Pengaduannya sudah dicabut karena ada kesalahpahaman. Bukan kewenangan kami untuk menjawab lebih jauh, karena itu kewenangan Bu Kadis,” kata Fatma saat ditemui Suararakyat62.com di kantornya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pencabutan pengaduan tersebut dibuat oleh H pada 20 Juni 2026.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Dispendik Kabupaten Pasuruan belum menyampaikan apakah pencabutan aduan tersebut akan menghentikan proses pembinaan maupun pemeriksaan internal terhadap kedua oknum kepala sekolah yang bersangkutan.
Penulis: Abdul Khalim




