Surabaya, SuaraRakyat62.com – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua santriwati berusia belasan tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jatim di Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, sebagai upaya memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum hingga pascapersidangan.
Perwakilan Tim Advokasi BBHAR PDIP Jawa Timur, M. Hakim Yunizar, S.H., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis akibat trauma yang dialami.
“Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dapat berdampak sepanjang hidup. Karena itu, perlindungan, pemulihan psikologis, dan restitusi melalui LPSK menjadi sangat penting,” ujar Hakim di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mendampingi salah satu korban, yang disamarkan dengan nama Melati, menjalani proses asesmen di Polresta Sidoarjo sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami telah menugaskan delapan orang advokat untuk mendampingi keluarga korban. Pendampingan dilakukan sejak laporan dibuat dan akan terus berlanjut hingga seluruh proses hukum selesai,” kata Martin yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Timur.
Dugaan Modus Membujuk Korban
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat para korban masih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Terlapor berinisial UJF (30), yang merupakan seorang pengajar di lingkungan pesantren tersebut, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengajak korban menuju lantai dua gedung pesantren dengan alasan membantu membersihkan gudang.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan pendampingan dan komunikasi secara hati-hati, korban akhirnya berani menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Tersangka Telah Ditahan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membenarkan bahwa terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, ibu kandung salah satu korban berinisial RM berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi putrinya.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil. Semoga putusan pengadilan nanti dapat memberikan keadilan atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialami anak kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polresta Sidoarjo. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Alfian)




