Surabaya, SuaraRakyat62.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan perubahan besar dalam pola kerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Seluruh jajaran diminta tidak lagi bekerja dengan budaya menunggu instruksi, melainkan proaktif menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara cepat dan tuntas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Eri Cahyadi Wajibkan Aduan Warga Tuntas dalam 1×24 Jam

Instruksi tersebut disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala seksi di lingkungan kecamatan dan kelurahan di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam arahannya, Eri menetapkan target tegas bahwa setiap aduan masyarakat yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan maksimal dalam waktu 1×24 jam. Menurutnya, kecepatan pelayanan menjadi indikator utama keberhasilan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada persoalan yang terus berulang meskipun sudah dilakukan penertiban. Karena itu, saya minta seluruh perangkat daerah memiliki inisiatif menyelesaikan masalah tanpa harus menunggu arahan wali kota,” tegas Eri.

Ia menjelaskan, keberadaan hotline pengaduan tidak boleh hanya menjadi tempat menerima laporan masyarakat. Lebih dari itu, hotline harus menjadi instrumen untuk mengukur apakah setiap persoalan benar-benar telah diselesaikan.

Karena itu, Eri meminta setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah memiliki hotline pelayanan masing-masing sehingga masyarakat dapat memperoleh solusi secara langsung tanpa harus selalu menyampaikan pengaduan kepada wali kota.

“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” ujarnya.

Untuk persoalan yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, Eri memastikan jajarannya tetap harus hadir memberikan solusi melalui koordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.

Selain menyoroti pelayanan publik, Eri juga memberikan perhatian serius terhadap penertiban parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera bertindak apabila menemukan lokasi parkir tanpa izin, tanpa harus menunggu inspeksi dari wali kota.

Ia juga mengingatkan para pengurus RT dan RW agar mematuhi ketentuan mengenai penggalangan dana di lingkungan masyarakat. Menurutnya, setiap sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal tertentu, termasuk dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di sektor kesehatan, Eri meminta seluruh rumah sakit daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya ketepatan jadwal pelayanan, pengelolaan antrean pasien, hingga pemenuhan standar waktu penyerahan obat agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas.

Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Surabaya dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menutup arahannya, Eri kembali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar memegang teguh kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani. Ia menegaskan, pejabat yang tidak mampu mencapai target kinerja maupun lalai menjalankan tugas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap semua memiliki komitmen, konsistensi, keberanian, dan keikhlasan bekerja sehingga pemerintahan ini berjalan dengan baik,” tutupnya.

(Ani)