Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek pada Kamis (17/7/2025) memanas, saat ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban Alun-alun Trenggalek menyuarakan jeritan mereka. Mereka mengaku tercekik oleh pungutan tinggi dari pihak ketiga atau event organizer (EO) saat berlangsungnya kegiatan di area alun-alun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PKL Trenggalek Tercekik Biaya Event: DPRD Didesak Bertindak Tegas

Dalam forum tersebut, para PKL menyampaikan secara langsung keluhan soal mahalnya biaya sewa lapak, listrik, hingga terop, yang mencapai jutaan rupiah per hari saat event berlangsung. Padahal, para pedagang ini adalah pelaku UMKM yang selama ini menjadi denyut ekonomi rakyat kecil di pusat kota.

“Kami bukan menolak event, kami justru mendukung. Tapi ketika harus membayar Rp750.000 sampai Rp1 juta per hari, belum lagi listrik dan terop yang bisa mencapai Rp3 juta lebih, kami ini malah disingkirkan,” tegas Meida, Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Trenggalek.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan komunikasi intensif antara Pemkab, EO, dan paguyuban PKL.

“Permintaan mereka sederhana, diberi kesempatan tetap berjualan selama event tanpa dipaksa bayar kontribusi tinggi. Kami sedang dorong adanya kebijakan yang lebih longgar dan adil,” terang Mugianto.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara event (EO) harus mematuhi Peraturan Daerah yang mengatur kontribusi berdasarkan luas penggunaan lahan (per meter persegi), bukan sekadar tarif sesuka hati.

Meida menambahkan, paguyuban PKL tidak menolak kontribusi kepada pemerintah. Bahkan, mereka siap berkontribusi secara legal sesuai Perbup No.11 Tahun 2011, yang menetapkan tarif sewa tanah komersial Rp500/meter per hari untuk masa sewa lebih dari 310 hari.

“Kalau dihitung, kontribusi dari 140 PKL aktif itu bisa mencapai Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun. Itu belum termasuk paguyuban-paguyuban lain di sekitar alun-alun. Kami ini aset daerah, bukan beban,” ujarnya.

Selain itu, Meida juga menjelaskan bahwa total anggota paguyuban mencapai 175–178 PKL, dengan yang aktif berjualan harian sekitar 120–140 PKL. Mereka tersebar di kanan-kiri alun-alun hingga depan rumah dinas Wakil Bupati.

Masalah ini mencuat karena adanya dugaan minimnya pengawasan dari Pemkab Trenggalek terhadap pihak ketiga (EO) yang mengelola event. Tanpa regulasi dan kontrol ketat, EO bisa semena-mena mematok tarif yang mencekik pelaku UMKM lokal.

Para PKL berharap hasil hearing ini bisa menjadi pijakan untuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan event di ruang publik, terutama agar ke depan, kegiatan apapun tetap memberi ruang seluas-luasnya untuk rakyat kecil mencari nafkah secara adil dan legal.

“Kami ingin dilibatkan dan dihargai, bukan dimanfaatkan lalu disingkirkan. Negara harus hadir di sini, bukan hanya jadi penonton,” pungkas Meida.

 

 

Pewarta ; Yoyok