Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Proyek pemasangan menara Base Transceiver Station (BTS) yang dikerjakan oleh Mitratel, mitra PT Telkom Indonesia, di Dusun Rawi Timur, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan dari warga sekitar. Proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (30/01/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemasangan Tower BTS Mitra Telkom di Kejayan Disorot, Keselamatan Pekerja dan Warga Diabaikan

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian maupun di area bawah tower tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan helm keselamatan, safety harness, rompi pelindung, maupun sepatu safety sebagaimana standar K3.

Selain itu, rambu-rambu proyek dan peringatan keselamatan tidak terlihat di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, posisi tower BTS tersebut berdekatan dengan jalan permukiman warga, dengan jarak sekitar 10 meter, dan dilalui aktivitas warga serta pejalan kaki yang cukup ramai.

Kondisi di lokasi juga menunjukkan tidak adanya pengawas atau pelaksana proyek yang terlihat mendampingi pekerjaan saat itu. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat risiko jatuhnya material dari ketinggian dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar area proyek.

Warga setempat mengaku resah dan berharap pihak terkait segera mengambil langkah antisipatif. Mereka meminta agar pelaksana proyek memastikan penerapan standar keselamatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Sebenarnya kami tidak menolak pembangunan tower, tapi kami khawatir kalau keselamatannya tidak diperhatikan. Kalau sampai ada material jatuh, bisa membahayakan warga,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu petugas yang berada di sekitar area proyek tidak bersedia memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan maupun penerapan standar K3.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Pergerakan Pasuruan, Achmad, S.Sos., menilai bahwa pekerjaan pemasangan tower BTS termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib diawasi secara ketat.

“Pemasangan tower merupakan pekerjaan berbahaya karena dilakukan di ketinggian. Jika pekerja tidak menggunakan APD, tidak ada rambu proyek, serta minim pengawasan, maka itu berpotensi melanggar ketentuan K3,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9 yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan Pada Ketinggian.

“Lokasi tower yang berdekatan dengan permukiman warga membuat risikonya semakin besar. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga masyarakat umum. Karena itu, pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan,” tambahnya.

Achmad mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan pengawas K3 segera melakukan inspeksi lapangan serta meminta pihak pelaksana dan pemilik proyek memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar keselamatan sebelum dilanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mitratel maupun Telkom terkait temuan di lapangan tersebut. Warga berharap proyek strategis ini tetap berjalan, namun dengan mengutamakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

 

Penulis: Abdul Khalim