SUARARAKYAT62, Kampar – Perjuangan panjang dan penuh ketidakpastian akhirnya membuahkan hasil. Tujuh mantan karyawan PT. Riau Abdi Sentosa (RAS) kini mendapatkan panggilan resmi dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan administrasi pasca pengunduran diri mereka.

Surat pemanggilan yang diterbitkan pada 25 April 2026 di Bangkinang itu menjadi titik terang setelah para mantan pekerja memperjuangkan hak mereka. Dalam surat tersebut, salah satu mantan karyawan, Rudi Cahyono, diminta hadir untuk proses penyelesaian administrasi di kantor perusahaan.
Langkah ini bukan datang begitu saja. Sebelumnya, para mantan karyawan mengaku harus menghadapi berbagai hambatan, mulai dari sulitnya komunikasi dengan pihak manajemen hingga tidak adanya kepastian terkait hak-hak mereka setelah mengundurkan diri.
“Ini bukan perjalanan singkat. Kami sudah mencoba berbagai cara agar hak kami diperhatikan,” ujar salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, Senin(27/4/2026)
Mereka juga sempat mendatangi instansi terkait guna mencari kejelasan dan perlindungan hukum. Tekanan moral serta kekhawatiran atas nasib hak administrasi menjadi beban tersendiri selama proses tersebut berlangsung.
Kini, dengan adanya surat pemanggilan resmi, secercah harapan mulai muncul. Meski begitu, para mantan karyawan tetap berharap proses penyelesaian ini berjalan transparan dan adil, tanpa ada lagi hambatan seperti yang mereka alami sebelumnya.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, kasus seperti ini mencerminkan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam hal pengunduran diri dan pemenuhan hak administratif.
Keterlambatan penyelesaian dapat memicu konflik yang lebih luas dan merugikan kedua belah pihak.
Perjuangan tujuh mantan karyawan ini menjadi gambaran nyata bahwa hak pekerja tidak boleh diabaikan.
Mereka berharap, kejadian serupa tidak lagi dialami pekerja lain di masa depan, serta menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk lebih responsif dan bertanggung jawab.
“Yang kami inginkan sederhana, hak kami diselesaikan dengan baik,” tegas salah satu dari mereka.
Dengan jadwal pemanggilan yang telah ditentukan, publik kini menunggu bagaimana komitmen perusahaan dalam menuntaskan persoalan ini secara tuntas dan profesional.
Sebelumya, Tujuh Karyawan PT.RAS datangi Kantor Dinas Tenaga kerja mengadukan persoalan yang mereka alami, terkait hak hak pekerja yang belum di berikan oleh Perusahaan sesuai dengan Permennaker
(Es)




