
PASURUAN, Suararakyat62.com
Warga Purwosari dibuat geger dengan pengungkapan kasus tambang batu andesit ilegal oleh Polres Pasuruan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar aktivitas ilegal ini di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum’at (24/04/2026).
Kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 ini terungkap berkat laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah S.A. (31) yang berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. (53) yang mengupayakan izin (diduga ilegal), N.J.W. (34) pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34) pengawas lapangan, dan M.S. (39) sebagai pemodal utama kegiatan haram ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan di lahan milik N.J.W. dengan sokongan dana dari M.S. Mereka nekat beroperasi dengan keyakinan bahwa izin bisa diurus belakangan, bahkan sempat mengajukan surat permohonan izin ke pihak berwenang.
Hasil penambangan berupa batu andesit kemudian dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi. Keuntungan besar inilah yang diduga menjadi pemicu utama aktivitas ilegal ini.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas AKBP Harto Agung Cahyono.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing. Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi



