
PASURUAN, Suararakyat62.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Senin, 27 April 2026. Aksi ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp 6,39 miliar.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 10,014 ton, yang terdiri dari rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari DJKN.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wahana, menegaskan bahwa peredaran barang tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai. Pelaku terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merugikan negara. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ekonomi yang adil dan melindungi masyarakat,” tegas Hatta.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi solid antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Ke depannya, pengawasan akan terus diintensifkan mulai dari jalur distribusi hingga lokasi produksi guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal dari hulu ke hilir.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
(Redaksi)




