PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Pengeroyokan di Polres Pasuruan Mengendap

Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Gondang Wetan, dinilai lamban dan terkesan dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.

Hampir empat bulan sejak peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, laporan korban belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, laporan resmi telah diterima dengan bukti STTLP Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Pasuruan.

Ironisnya, hingga kini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Peristiwa bermula saat korban diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar mobil menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Namun di tengah perjalanan, korban diadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan dua unit mobil.

Tanpa peringatan, korban dipaksa turun dan langsung menjadi sasaran kekerasan. Para pelaku menghujani korban dengan pukulan tangan kosong hingga menggunakan benda tumpul berupa kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, serta luka robek di telinga.

“Saya dipukul ramai-ramai, ada yang pakai tangan kosong dan ada yang pakai kayu,” ujar korban dengan nada kecewa, Kamis (2/4/2026).

Penanganan Mandek, Publik Bertanya
Secara administratif, penyidik telah menerbitkan SP2HP Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim dan memeriksa sedikitnya lima orang saksi.

Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diamankan.
Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah penyidik kesulitan mengungkap pelaku?
Atau justru ada faktor lain yang menghambat proses hukum?

Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan perkara ini tidak masuk akal.

Menurutnya, dengan waktu hampir empat bulan dan sejumlah saksi yang telah diperiksa, seharusnya penyidik sudah dapat menetapkan dan menangkap tersangka.

“Ada apa ini? Empat bulan bukan waktu yang singkat. Kami minta Kapolres Pasuruan turun tangan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan berada pada tahap penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus memenuhi prinsip dasar hukum.

“Penegakan hukum tentu harus memenuhi asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya pada Suararakyat62.com

Kini publik menunggu langkah tegas dari jajaran Polres Pasuruan. Apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang, atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum yang mandek tanpa kepastian?

Penulis : Abdul Khalim