Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dua pemuda berinisial AP (24) dan NH (21) diamankan bersama puluhan klip berisi sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Sekargadung setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 klip sabu seberat 0,17 gram yang sempat diranjau oleh NH. Sementara dari AP, diamankan 54 klip sabu dengan berat total 14,72 gram yang disimpan di dalam rumah NH. Selain itu, turut disita alat hisap (bong), sedotan, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang meresahkan warga,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penulis ; Abdul_Khalim




