Jakarta, SuaraRakyat62.com – Wacana legalisasi tambang rakyat kembali mengemuka dalam Dialog Nasional Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) bertema “Tambang Rakyat dan Permasalahan Lingkungan Hidup” yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup MN-KAHMI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang kecil sekaligus menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, selama ini banyak aktivitas tambang rakyat berjalan tanpa payung hukum yang jelas sehingga rentan menimbulkan persoalan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Negara harus memberikan ruang legal yang jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan, akses pembinaan, sekaligus tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Juga agar penambangan ilegal bisa ditanggulangi,” tegas Gus Falah.
Ia menilai legalisasi bukan sekadar memberikan izin, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Dalam forum tersebut, Gus Falah juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kerugian negara dari tambang ilegal diperkirakan mencapai sedikitnya Rp300 triliun setiap tahun.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan juga menyangkut kebocoran ekonomi nasional yang sangat besar.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kebocoran ekonomi nasional, maka legalisasi ini menjadi penting,” ujarnya.
Gus Falah menegaskan, dialog nasional yang digelar MN-KAHMI menjadi momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan pertambangan rakyat yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan pertambangan rakyat berjalan di ruang ilegalitas yang justru membuka peluang praktik eksploitasi dan kerusakan alam.
“Dialog ini penting sebagai ruang bersama untuk merumuskan arah kebijakan pertambangan rakyat yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Negara harus hadir memastikan tambang rakyat tidak berjalan dalam ruang ilegalitas dan perusakan alam,” kata Gus Falah.
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Presidium (Korpres) MN-KAHMI, Abdullah Puteh. Ia menilai tambang rakyat merupakan realitas sosial dan ekonomi yang tidak dapat diabaikan, terutama di berbagai daerah yang menggantungkan penghidupan masyarakatnya dari sektor pertambangan.
Namun demikian, Abdullah mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat juga menyimpan berbagai persoalan serius yang perlu segera ditangani.
Mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, deforestasi, konflik lahan, minimnya standar keselamatan kerja, hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Karena itu, menurut Abdullah, pendekatan terhadap tambang rakyat tidak cukup hanya melalui penertiban hukum semata, melainkan harus dibarengi dengan penataan dan pengawasan yang baik.
“Tambang rakyat harus ditata, bukan sekadar ditertibkan. Dilegalkan melalui tata kelola yang baik, bukan dibiarkan tumbuh dalam wilayah abu-abu hukum yang membuka ruang eksploitasi,” tegasnya.
Dialog nasional tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain pelaku usaha Habe Hanafi, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Ahmad Syauqi, Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan UI Prof. Dr. Supriatna, serta Direktur Utama PT MTLB Victor Uly Silitonga.
Forum itu diharapkan menjadi ruang bersama untuk mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam merumuskan tata kelola tambang rakyat yang legal, berkeadilan, serta tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
(Gloria/Gesuri)




