OPINI & SOROTAN PUBLIK

Masyarakat sekarang sudah cerdas, setidaknya tidak terlalu jauh tertinggal, apalagi dengan adanya media sosial, salah satu sarana mampu mengasah pemahaman yang selama ini tidak paham sekarang mengerti.
Terutama dipelayanan publik yang sering menjadi sorot masyarakat, hal ini wajar karena besentuhan dengan urusannya. Salah satu yang dikeluhkan adalah pungli yang menghantui disetiap urusan.
Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengintruksikan keseluruh jajaran untuk berantas pungutan liar atau pungli, ternyata lips service, justru perbuatan itu dilakukan jajarannya dengan mengatasi namakan perintah dan amanah.
fakta dilapangan terjadi sisbiosis mutualisme antara oknum/petugas dengan biro jasa atau pemohon lainnya, perbuatan itu disinyalir di “AMINI ” para pemangku kekuasaan, dengan harapan meraup hasil sebanyak mungkin, anehnya perbuatan itu laksana amanah yang harus dilaksanakan untuk melakukan dugaan pungli.
Seperti yang terjadi di Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (KB. SAMSAT). Publik menilai tempat ini tempat basah, hal itu bukan berarti tidak ada alasannya diantaranya dugaan pungli tumbuh subur dan berantai aman tidak disentuh peraturan atau hukum diznegeri ini.

Jika berurusan dengan samsat, untuk perpanjangan lima tahun atau ganti plat nomer, terutama pemilik tapi bukan namanya, dipastikan balik nama. Dipastikan ada biaya tambahan atau uang pelicin ke dalam (oknum), bertujuan memperlancar urusan, nilainya pun cukup variasi, biaya tersebut diluar biaya resmi, kecuali Wajib Pajak arau WP.
Rumornya soal biaya tergantung berat atau ringannya garapan atau berkas yang diajukan diloket dan oknum menentukan berapa nilainya dengan cara membayar model paket, atau ngecer perloket, hal ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak (pemilik yang telah menunjukan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Praktek ini terkesan terorganisir, sistematik, artinya sistem prmbayaran ada yang langsung bayar, atau setelah garapan itu selesai, bahkan para oknum pun tak segan minta tambah dana dan atau mengatakan samsat rugi. Entah dimana letak kerugian itu, padahal semua matrial dari Negara sumber dana dari uang rakyat.
Misal R2 atau sepeda motor penelitian ulang ( penul ) atau ganti plat nomervtidak dilengkapi KTP, untuk penul Rp. 500 – Rp.400 ribu, belum ada Acc tahun atau keropos Rp. 500 ribu – 1 juta. Mutasi keluar Rp.500-Rp.650 ribu, dan ada istilah kilat atau tidak kilat. Mutasi masuk Rp.600 -750 ribu dan STNK hilang atau dulpikat Rp.550- Rp.650 ribu dan Blokir lain-lain berkisar Rp.150 – Rp.300 ribu.
Untuk biaya R4 atau mobil untuk penul atau ganti plat nomer yang tidak dilengkapi KTP di Rp.700 – 950 ribu. Acc Tahun Rp.1 juta-Rp.2.5 juta. Mutasi keluar Rp.800- Rp.950 ribu, ada istilah kilat dan tidak kilat. Mutasi masuk Rp. 800- Rp.1.150 ribu ada istilah kilat/tidak kilat. STNK hilang atau duplikat Rp.850- Rp.1 juta, blokir lain- lain Rp.350-Rp.400 ribu.
Dari rincian diatas, dapat dikalkulasi nilai garapan/hari X bulan X 12 bulan = hasil ? Yang menjadi pertanyaan kemana hasil dugaan pungli samsat menggalir, siapa yang menerima uang hasil dugaan pungli itu ?
Dari informasi para oknum pun kebagian, dengan kata lain gajinya tetap utuh. Disisi lain Biro Jasa atau pemohon lainnya ditekan untuk membayar sesuai bandrol yang sudah tentukan oknum samsat kecuali WP.
Isu yang beredar di Samsat hasil dugaan pungli ini, disetoran ke pemangku kekuasaan ? Bagaimana dan siapa dipertanggungjawabkan ? Berapa nilai uang yang disetoran sebagai pundi penyelamat kursi embuk tersebut.
Untuk diketahui ada oknum menunjukan list yang harus dipertanggungjawabkan ke petinggi mereka.
Dari berbagai sumber.




