Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kantor Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang baru dua tahun digunakan, mendadak menjadi sorotan. Plafon ruang pelayanan utama ambruk pada Senin pagi (26/5), meninggalkan puing-puing yang menimpa meja dan peralatan kantor. Tidak ada korban jiwa, namun pertanyaan besar mulai bermunculan: bagaimana bangunan semuda itu bisa rusak separah ini?

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ada Apa di Balik Ambrolnya Plafon Kantor Desa Tambakrejo?

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh perangkat desa saat hendak memulai aktivitas kantor. “Plafonnya sudah ambrol saat kami datang. Entah terjadi Sabtu atau Minggu,” ujar salah satu staf desa.

Balai Desa Tambakrejo, Ruang Pelayanan – Bangunan Baru, Plafon runtuh.

Menurut keterangan Kepala Desa Sofyan Sahuri, cuaca buruk berupa hujan disertai angin diduga menjadi penyebab.

Namun, dari pantauan di lokasi dan penuturan warga, tidak ditemukan kerusakan pada genting atau bagian luar bangunan. Plafon dengan rangka baja ringan tampak kokoh tanpa adanya tekanan dari atas.

Bangunan kantor tersebut dibangun pada tahun 2020/2021, menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Besaran anggaran belum diungkapkan secara resmi. Namun, proyek yang digarap saat Kades Bambang menjabat ini menimbulkan kecurigaan, mengingat waktu pemakaian yang relatif singkat namun sudah mengalami kerusakan fatal.

Ruang Pelayanan Utama, Kondisi Plafon Ambruk

Iswanto, Sekretaris LSM Generasi Rakyat Hebat, mempertanyakan kualitas material plafon yang digunakan. Ia menyebutkan bahwa asbes yang digunakan tampak tidak berserat, indikasi kualitas rendah.

“Bangunannya masih baru, genting tak rusak, tapi plafon ambrol. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat soal material yang tak sesuai standar,” tegasnya.

Pembangunan desa seharusnya melalui pengawasan ketat dari berbagai pihak diantaranya tim monitoring kecamatan, pendamping desa, hingga masyarakat. Namun, dalam kasus ini, indikasi lemahnya pengawasan begitu jelas. Tidak adanya transparansi nilai anggaran serta kurangnya dokumentasi proses pembangunan turut memperkuat dugaan adanya praktik ketidakwajaran.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa, Kades dan Sekdes tidak berada di lokasi. Salah satu staf menyatakan bahwa Kades sedang berada di pengadilan. Hal ini memperkuat kesan bahwa pihak pemerintah desa enggan terbuka.

Kantor Desa Tambakrejo Kecamatan Keraton Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. Audit terhadap proyek pembangunan kantor desa perlu dilakukan, mulai dari proses lelang, pembelian material, hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau markup, proses hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas dana desa.

Plafon yang ambrol mungkin bisa diperbaiki, tapi kerusakan kepercayaan publik terhadap transparansi anggaran tak semudah itu dipulihkan. Ini bukan sekadar bangunan rusak, melainkan gejala dari sistem pengawasan yang longgar, bahkan mungkin, sistemik.

 

Penulis ; Abdul Khalim