Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Pemanggilan Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari, M.Kes., oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Kamis (5/2/2026), menambah babak baru dalam penanganan dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret AK, oknum Kepala Bidang Pelayanan yang kini bertugas di RSUD Bangil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Direktur RSUD Grati Dipanggil Tipikor, Dugaan Gratifikasi Diduga Bersifat Sistemik

Langkah penyidik tersebut menguatkan dugaan bahwa perkara gratifikasi yang tengah diselidiki tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi berkaitan dengan pola kebijakan dan mekanisme pelayanan di lingkungan rumah sakit daerah.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Grati diduga berkaitan dengan alur pengambilan keputusan, relasi struktural, serta tata kelola pelayanan yang dinilai membuka celah terjadinya praktik pemberian maupun penerimaan gratifikasi.

Indikasi awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak semata menyasar individu tertentu, tetapi berpotensi terkait dengan pola yang bersifat sistemik, di mana kewenangan jabatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemanggilan pimpinan rumah sakit oleh penyidik Tipikor dinilai sebagai langkah strategis untuk menelusuri mata rantai kebijakan dan tanggung jawab struktural, termasuk sejauh mana unsur pimpinan mengetahui, membiarkan, atau memiliki peran dalam praktik yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi oleh Suararakyat62.com, drg. Dyah Retno Lestari memilih tidak memberikan keterangan. Meski demikian, hingga saat ini status hukum yang bersangkutan masih sebatas dimintai keterangan, dan penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, posisi AK sebagai Kepala Bidang Pelayanan yang kini bertugas di RSUD Bangil juga menjadi perhatian publik. Perpindahan tugas tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah murni rotasi administratif atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan menyeluruh, termasuk membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti permulaan yang cukup terhadap pihak lain.

Kasus dugaan gratifikasi di sektor pelayanan kesehatan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Rumah sakit milik negara dituntut menjaga integritas dan akuntabilitas, mengingat sektor pelayanan kesehatan bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat dan kepercayaan publik.

 

Penulis: Abdul Khalim