Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam di sebuah rumah wilayah Pandaan. Dari hasil penyelidikan, APH diketahui berperan sebagai fasilitator, yakni membantu menyediakan sarana dan prasarana bagi jaringan peredaran sabu, sekaligus memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan bahwa keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas narkoba. “Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. Dari situ kami menemukan peran APH dalam jaringan ini,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu,
- 2 unit ponsel,
- Buku tabungan, dan
- Kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda Pasuruan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pewarta ; Zen_Satuman




