KOTA MALANG, SuaraRakyat62.com –Taman Walet Sukun bakal kembali ke fungsi awalnya! Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mulai bergerak menertibkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini beralih fungsi menjadi lapak jualan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Langkah awal itu dilakukan lewat Rapat Koordinasi di Ruang Rapat DPUPR PKP, Jalan Bingkil, Klojen, Selasa (4/11/2026). Hadir dalam rakor tersebut Sekdin DLH, Lurah Sukun, dan para PKL penghuni Taman Walet.
Usai rapat, Sekdin DLH Kota Malang, Tristan, menegaskan Pemkot sudah tidak bisa lagi membiarkan aset publik berubah fungsi.
“Pemerintah Kota Malang ada tuntutan mengembalikan fungsi-fungsi di lahan milik Pemkot kembali ke peruntukannya. Setelah adanya evaluasi, RTH yang menjadi wilayah publik dan hak masyarakat dikembalikan fungsinya secara bertahap, terutama pada aset yang dipergunakan untuk berdagang,” tegas Tristan.
Ironisnya, Tristan mengaku tidak tahu persis sejak kapan dan bagaimana awal mulanya Taman Walet bisa berubah menjadi tempat berdagang. Saking lamanya, aktivitas jual beli di sana sudah dianggap biasa.
“Kegiatan usaha di tempat itu sudah lama, kami juga tidak tahu bagaimana asal mulanya mereka menggunakan tempat itu untuk berdagang dari awalnya. Maka dari itu hari ini kami menyelenggarakan Rakor karena ingin memberikan sosialisasi pada orang-orang yang menempati di sana,” ujarnya.
Yang bikin pedagang was-was, sampai detik ini belum ada kejelasan soal solusi atau relokasi. DLH beralasan pelaksana teknisnya belum dibentuk.
Pedagang yang terdampak berlokasi di RT 1 dan RT 9, RW 7, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ini tercatat ada 15 pedagang, namun jumlahnya dipastikan terus bertambah karena ada pedagang baru yang datang. DLH pun akan melakukan pendataan ulang.
(Ila)




