Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 620 meter persegi di Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini memasuki babak baru. Upaya mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai berakhir tanpa hasil, memaksa pemilik sah, Sjamsul Bahri, memilih jalur hukum.

Didampingi putri dan menantunya, Sjamsul mendatangi Polres Pasuruan Kota, Senin (11/08/2025), membawa bukti-bukti lengkap mulai dari fotokopi sertifikat asli, surat somasi yang sudah diterima terlapor, hingga dokumentasi visual kondisi lahan yang disengketakan.
Putri pelapor, dengan nada tegas, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada niat baik dari pihak terlapor. Semua dokumen kepemilikan jelas dan sah. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti agar hak orang tua kami bisa kembali,” ujarnya.
Pihak kepolisian merespons cepat. Petugas piket SPKT Polres Pasuruan Kota memastikan laporan tersebut akan segera diproses.
“Laporan sudah diterima dan bukti-bukti telah diverifikasi awal. Proses berikutnya adalah pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur,” terangnya.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Drs. Wahyu Widodo, tindakan penyerobotan lahan adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi ancaman terhadap kepastian hukum di bidang agraria. Aparat harus bertindak tegas dan transparan demi keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena nilai lahan yang cukup besar, tetapi juga sebagai pengingat bahwa perlindungan terhadap hak kepemilikan sah adalah hal mutlak.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, sementara pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan serta memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya legalitas lahan dan penyelesaian sengketa yang benar.
Pewarta ; Moel




