Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Ironi kembali terjadi di tengah upaya pemerintah menjamin ketahanan pangan nasional. Sejumlah petani di salah satu desa Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi yang semestinya mudah diakses, namun justru diduga dijual ke luar kelompok tani untuk keuntungan pribadi, Minggu (1/6/2025).

Seorang petani yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa akses terhadap pupuk bersubsidi sangat sulit, padahal ketersediaan pupuk sangat menentukan hasil panen. Ia menduga bahwa pupuk tersebut dialihkan ke luar desa atau dijual ke pihak lain secara ilegal.
“Waktu saya lihat pupuk itu nyangkut, saya mau foto tapi tidak bawa HP. Ini bukan pertama kali. Kalau begini terus, jatah petani pasti berkurang. Pupuk non-subsidi sangat mahal, kami jadi tertekan,” ungkapnya.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya boleh didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Penyaluran di luar RDKK dan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Achmad, S.Ip., Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, mengecam keras praktik penjualan pupuk subsidi di luar sasaran. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku, dan bisa diproses secara pidana.
“Pupuk subsidi itu bukan barang bebas. Hanya petani terdaftar di RDKK yang berhak menerima, sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022. Jika dijual keluar atau di atas HET, berarti sudah melanggar Perpres No. 15 Tahun 2011 dan bisa kena Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen karena merugikan hak petani,” tegas Achmad.
“Bahkan bila ada indikasi penggelapan, maka bisa dijerat Pasal 372 KUHP. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi jadi tindak pidana yang merugikan negara dan petani kecil,” tambahnya.
Lebih jauh, Achmad mengingatkan bahwa program ketahanan dan swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden terpilih Prabowo Subianto akan terhambat jika distribusi pupuk tak dikawal secara serius.
“Kalau pupuk saja bocor ke pasar gelap, kita sedang menggali lubang untuk gagal panen massal. Harus ada audit menyeluruh, pengawasan PPL ditingkatkan, dan keberanian dari aparat untuk bertindak,” ucapnya.
Kasus seperti ini patut menjadi perhatian serius Pemkab Trenggalek, Dinas Pertanian, hingga aparat penegak hukum (APH). Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga tujuan besar negara dalam mewujudkan swasembada pangan.
Pengawasan ketat, evaluasi kelompok tani, dan penindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik mafia pupuk subsidi yang merusak harapan petani kecil dan visi besar kedaulatan pangan nasional.
Pewarta ; Yoyok




