Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Kota Karangketug kembali memantik sorotan tajam publik. Gelondongan kayu hasil penebangan ilegal yang sempat dipasangi garis polisi pada Jumat (3/4/2026) kini justru menjadi simbol ironi lemahnya penegakan hukum di daerah.

Penggerebekan yang berhasil mengamankan dua truk bermuatan kayu awalnya diharapkan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan pelaku. Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum yang transparan, penanganan kasus ini justru terkesan mandek dan penuh kejanggalan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan oknum mantan pejabat. Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut berani mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, aparat kewilayahan hingga pihak kelurahan. Klaim tersebut dipastikan tidak benar dan diduga kuat hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi ilegal.

“Ini jelas penipuan sekaligus penyalahgunaan nama institusi untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu anggota tim yang turut mengamankan barang bukti di lokasi
Kecurigaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa barang bukti tidak langsung diserahkan ke pihak kepolisian tingkat Polres, melainkan hanya diamankan di tingkat bawah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk meredam dan “mengubur” kasus tersebut.
Situasi ini juga memicu pertanyaan publik terkait minimnya respons dari sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan dan media. Padahal, kasus pembalakan liar di aset milik pemerintah daerah seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.

Aktivis lingkungan hidup Jawa Timur, Achmad, S.Sos, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditangani secara serius serta transparan.
“Pembalakan liar di kawasan hutan kota adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal pencurian kayu, tapi juga perusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas, siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat,” tegasnya.
Achmad juga menekankan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang aktivitas pembalakan liar dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan kawasan hutan dari segala bentuk eksploitasi ilegal.

“Kalau benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, maka ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat hukum Ahmad Khusaeri, S.H., M.Hum turut menyoroti potensi adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Ia mendesak dilakukan audit investigasi independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
“Ini harus dibuka secara terang benderang. Jika ada indikasi keterlibatan oknum berpengaruh, maka penanganannya harus diawasi secara ketat. Jangan sampai kepercayaan publik semakin runtuh,” ujarnya.

Kini, masyarakat Pasuruan menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Wali Kota, untuk turun tangan memastikan aset daerah tidak dijarah dan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik yang kian terkikis. Sebaliknya, jika diusut tuntas, ini bisa menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu.
(Tim)




