PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan SP3 Terbit Sejak 2018, Ahli Waris Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pertanyakan Kepastian Hukum

Hampir satu dekade sejak laporan polisi dilayangkan, ahli waris dalam sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, mengaku masih belum memperoleh kepastian tertulis terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Persoalan itu kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyoroti kejelasan administrasi dan status penanganan laporan polisi yang disebut telah berjalan sejak 2016.

Praperadilan diajukan oleh H. Munif selaku pemohon sekaligus pihak ahli waris atas tanah yang disengketakan. Dalam proses hukum tersebut, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners, yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.

Fokus perhatian pihak pemohon tertuju pada Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016 yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Menurut pihak pemohon, sejak laporan tersebut disampaikan hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima penjelasan tertulis yang memberikan kepastian mengenai perkembangan maupun status akhir penanganan perkara.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018. Namun, informasi tersebut masih dipertanyakan karena pihak pemohon mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan dokumen yang dapat memastikan kebenarannya.

“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar ada penjelasan resmi disertai dokumen yang sah sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Arce Sagitarius kepada wartawan.

Menurut Arce, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan merupakan hal penting bagi pelapor. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apabila memang terdapat keputusan penghentian penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, H. Munif mengungkapkan bahwa penantian panjang selama kurang lebih sepuluh tahun menjadi beban tersendiri bagi keluarganya. Terlebih, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini dimanfaatkan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, yang merupakan fasilitas pelayanan publik.

Pihak keluarga, menurutnya, tidak hanya membutuhkan kejelasan mengenai status laporan polisi, tetapi juga kepastian tertulis atas setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan.

“Kami berharap ada keterbukaan dan kejelasan secara tertulis mengenai perkembangan maupun keputusan dalam penanganan laporan tersebut. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian yang dapat kami pahami secara hukum,” ungkap H. Munif.

Melalui proses praperadilan ini, pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memeriksa dan menilai permohonan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan, persoalan yang dipersoalkan dalam proses ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan administrasi penanganan laporan polisi yang menjadi perhatian pihak pelapor.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak penyidik Polda Jawa Timur. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sidang praperadilan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis: Abdul Khalim