Kampar, SuaraRakyat62.com – Seorang pria berinisial AF (26), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu seberat 0,78 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Danau Lancang, 6 Paket Diamankan

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tapung Hulu di areal PT Makmur I, Desa Danau Lancang, pada Sabtu malam (23/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Zulkarnaini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat digeledah, polisi menemukan tas hitam berisi 6 paket sabu, plastik klip bening, tiga kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok pipet, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang berinisial PU untuk diedarkan kembali. Kini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

 

Penulis; Esra

Sumber; Humas Polres Kampar