
Jakarta, Suararakyat62.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas menegaskan kebijakan yang melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada saat menjalankan tugas kedinasan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret dalam menjaga profesionalisme, etika, serta citra positif institusi di mata masyarakat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif agar seluruh personel lebih bijak, arif, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di dunia maya, khususnya ketika sedang melaksanakan tugas operasional maupun administrasi.
Selain itu, seluruh anggota juga diwajibkan untuk mematuhi norma disiplin yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Kedua regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesopanan dalam setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Irjen Pol. Johnny menambahkan, pada prinsipnya pemanfaatan media sosial tidak dilarang sepenuhnya. Justru, media sosial dapat menjadi sarana yang sangat efektif untuk mendukung kinerja, namun penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan komunikasi publik yang berada di bawah koordinasi resmi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Polri ini merupakan langkah yang sangat tepat, visioner, dan sangat diperlukan di era digital saat ini. Tindakan melakukan live streaming saat bertugas berpotensi mengungkap prosedur operasional standar, mempengaruhi obyektivitas tugas, hingga menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat jika tidak dikelola dengan benar.
Larangan ini bukan bermaksud menutup akses informasi, melainkan upaya menjaga martabat dan profesionalisme. Ketika seorang anggota polisi fokus pada tugasnya tanpa terganggu oleh keinginan untuk terekam kamera, maka pelayanan dan penegakan hukum akan berjalan lebih maksimal, netral, dan berwibawa. Hal ini pada akhirnya akan semakin mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Redaksi




