Scroll Untuk Lanjut Membaca
Heboh! LIRA Jatim dan LPA Kota Pasuruan Geruduk PT Surabaya, Desak KY Usut Dugaan Kejanggalan Putusan Hakim099

SURABAYA, SUARARAKYAT62.COM

Ratusan anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin pagi (31/8).

Aksi tersebut dipimpin Ayik Suhaya, yang juga menjabat Wakil Gubernur LIRA. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan keadilan serta meminta lembaga pengawas peradilan menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam proses maupun putusan perkara yang menjadi perhatian mereka.
Selain melakukan orasi, massa juga menggelar pembacaan tahlil dan doa bersama di depan kantor PT Surabaya.

Dalam orasinya, Ayik Suhaya meminta agar para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya senantiasa menjalankan tugas secara independen, profesional dan adil dalam memeriksa serta memutus setiap perkara.

Sorotan utama massa diarahkan pada Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT Surabaya, yang disebut berkaitan dengan perkara dari Pengadilan Negeri Pasuruan.

Massa mempertanyakan putusan dalam perkara gugatan IG terhadap suaminya, Rudijaya, khususnya terkait penetapan hak asuh anak.
Menurut Ayik, terdapat hal yang dinilai janggal dalam putusan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang menetapkan IG sebagai pihak yang berhak atas hak asuh anak.

Massa aksi kemudian mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.

Berbagai poster dibawa dalam aksi tersebut. Di antaranya bertuliskan, “Berantas Mafia Pengadilan Tinggi”, “Tegakkan Keadilan dengan Tegas”, “Komisi Yudisial Harus Tindak Tegas Hakim Penindas Rakyat”, “Stop Mafia Peradilan”, serta tuntutan agar hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak tegas.

 

Sementara itu, Pembina LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri Wuryanto, menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan dan perlindungan anak.

“Gugatan IG di PN Pasuruan ditolak seluruhnya. Kami menilai hakim di PN Pasuruan telah memeriksa perkara sesuai materi yang diajukan. Namun ketika perkara masuk banding ke PT Surabaya, muncul persoalan terkait hak asuh anak yang menurut kami tidak tercantum dalam agenda gugatan perceraian,” tegas Wahyudi.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang menurutnya tidak memberikan ruang yang seimbang kepada kedua pihak, khususnya dalam menghadirkan saksi.

Menurut Wahyudi, sebelumnya pihak PN Pasuruan disebut telah melihat kondisi anak di kediaman Rudijaya dan menilai anak tersebut layak bersama ayahnya. Karena itu, ia mempertanyakan pertimbangan hukum yang kemudian digunakan dalam putusan tingkat banding.

“Kami akan melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum. Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Presiden RI apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses peradilan,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi hakim maupun menyimpulkan adanya mafia peradilan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah.

Namun, menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi berlangsung damai. Massa meminta lembaga yang berwenang, khususnya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, membuka ruang pemeriksaan terhadap berbagai dugaan kejanggalan yang mereka persoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Surabaya maupun majelis hakim yang menangani perkara tersebut terkait tudingan dan tuntutan massa aksi. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Penulis : Abdul Khalim/Yusri