Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Nanang Qosim, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan Kota, Senin (7/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Kehadiran Nanang Qosim merupakan bagian dari proses penyidikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota.

Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M., membenarkan bahwa Nanang Qosim telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tersangka Kades Kawisrejo telah datang memenuhi panggilan penyidik. Kemudian setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat formil dan materiil untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi,” ujar Ipda Yuangga.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Nanang Qosim kemudian ditahan oleh penyidik. Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum dalam penanganan perkara yang tengah didalami aparat penegak hukum.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota telah meningkatkan status hukum Nanang Qosim menjadi tersangka. Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat Desa Kawisrejo yang turut mengikuti proses hukum terhadap kepala desanya.

Dengan adanya penahanan, proses penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang ditangani, termasuk memastikan alat bukti dan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Nanang Qosim tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota masih melanjutkan proses hukum terhadap Nanang Qosim.

 

Penulis: Abdul Khalim