PEKANBARU, Suararakyat62.com — Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau menyampaikan penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian Surat Peringatan (SP) terhadap sejumlah pekerja PT Arindo Tri Sejahtera 2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
FSBPI-KASBI Riau Tolak PHK dan SP terhadap Pekerja PT.ATS 2

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kasbi/Bip/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT Arindo Tri Sejahtera 2.

Dalam surat tersebut, FSBPI-KASBI menyebut terdapat tiga pekerja yang disebut menjadi korban PHK, yakni Fitenasokhi Baene, Petrus Halawa dan Optusu Gulo. Selain itu, terdapat 21 pekerja yang menurut serikat buruh menerima SP-1 hingga SP-3 dari pihak perusahaan.

FSBPI-KASBI meminta agar tindakan terhadap pekerja dilakukan berdasarkan mekanisme hubungan industrial dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat buruh tersebut juga menyatakan bahwa PHK terhadap sejumlah pekerja diduga berkaitan dengan terbentuknya Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) di lingkungan PT Arindo Tri Sejahtera 2. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak serikat buruh dan masih memerlukan klarifikasi dari manajemen perusahaan.

Atas persoalan tersebut, FSBPI-KASBI meminta perusahaan membatalkan PHK dan mencabut surat peringatan yang telah diberikan kepada para pekerja.

“Secara Tegas kami menolak SP dan PHK yang yang diberikan oleh PT.Arindo karna tidak berdasar,”ungkap salah satu buruh, Selasa(23/9/2026).

Pengakuan Karyawan, pada tanggal 17 September kami memang cepat pulang karena perusahaan tidak menyediakan air minum dan masak untuk kehidupan sehari hari.

“Kami terpaksa pulang cepat karena akan melangsir air sejauh 6 km,guna keperluan masak cuci dan minum,”tambahnya lagi.

Ironisnya kata Giawa, rata rata yang di sp merupakan anggota serikat buruh aktif, ini sangat disayangkan,”ujar Waonasokhi giawa.

Ketua FSBPI-KASBI RIAU Waonasokhi Giawa menuturkan, Dalam hubungan industrial, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting untuk mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh.

“Ketentuan mengenai PKB diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 116 sampai dengan Pasal 135, serta aturan pelaksanaannya, termasuk Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,”Ujar Waonasokhi.

Diketahui, Pasal 116 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya mengatur bahwa PKB dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

PKB harus dibuat secara tertulis menggunakan huruf Latin dan bahasa Indonesia. Apabila dibuat dalam bahasa lain, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Secara garis besar, proses pembuatan PKB dilakukan melalui tahapan:

1. Serikat pekerja tercatat

Serikat pekerja/serikat buruh yang akan melakukan perundingan harus merupakan serikat yang telah tercatat sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

2. Mengajukan permintaan perundingan kepada perusahaan

Serikat pekerja menyampaikan permintaan resmi kepada pengusaha untuk melakukan perundingan PKB.

3. Membentuk tim perunding

Pengusaha dan serikat pekerja masing-masing menunjuk wakil atau tim perunding. Para pihak kemudian menyepakati tata tertib perundingan.

Tata tertib tersebut pada prinsipnya mengatur tujuan perundingan, susunan tim, waktu dan tempat perundingan, materi yang dibahas, tata cara pengambilan keputusan, penyelesaian apabila terjadi kebuntuan, serta hal-hal teknis lainnya.

4. Melakukan perundingan secara musyawarah

Materi PKB dibahas bersama antara perusahaan dan serikat pekerja. Isi PKB dapat mengatur berbagai syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Menyepakati dan menandatangani PKB

Apabila tercapai kesepakatan, PKB dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi pihak dalam perundingan.

6. Mendaftarkan PKB kepada instansi ketenagakerjaan

PKB yang telah disepakati kemudian didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku pada instansi ketenagakerjaan.

7. Memberlakukan dan memberitahukan isi PKB

Setelah berlaku, ketentuan PKB menjadi pedoman hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh sesuai ruang lingkup keberlakuannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Puluhan Buruh PT.Arindo Di SP1, SP2 dan SP3 diantaranya ada yang diPHK karena dinilai langgar Pernjanjian kerja dan disiplin kerja seperti yang tertuang dalam surat yang dilayangkan.(es)