
PASURUAN | SUARARAKYAT62.COM
Pembangunan Bangunan Gedung Kantor (Lumbung Pangan Daerah) di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,8 miliar, mulai menjadi sorotan sejumlah rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Proyek yang dikerjakan PT Ayu Naila Mandiri dengan pengawasan CV Wikarsa Amar tersebut disorot bukan karena nilai anggarannya semata, melainkan terkait sejumlah aspek pelaksanaan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pantauan di lokasi, menurut informasi yang disampaikan rekan LSM, diduga belum terlihat kelengkapan penerapan K3 sebagaimana mestinya pada pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi kepada pelaksana maupun pihak pengawas proyek.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan material dan metode pekerjaan pondasi.
Rekan LSM mempertanyakan penggunaan semen merek Singa Merah serta proses pemasangan batu pondasi yang disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan lapisan dasar adukan (loloh) campuran semen dan pasir secara memadai.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan rongga pada susunan batu pondasi apabila memang benar ditemukan celah atau bagian yang tidak terisi mortar. Namun, untuk memastikan apakah metode tersebut memenuhi spesifikasi teknis proyek, diperlukan pemeriksaan terhadap RKS, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan lapangan.
Sorotan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai perhatian. CV Wikarsa Amar selaku pengawas diharapkan memastikan setiap tahapan pekerjaan PT Ayu Naila Mandiri berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan keselamatan kerja.
Pasalnya, kualitas pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhirnya. Setiap tahapan, mulai dari persiapan, pekerjaan pondasi, kualitas material, komposisi adukan, hingga struktur bangunan harus mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jika benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak terkait perlu menjelaskan apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa, mendapat teguran, atau diperintahkan untuk diperbaiki.
Penggunaan semen merek tertentu pada prinsipnya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Yang lebih penting adalah apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Begitu pula dengan pekerjaan pondasi. Penilaian apakah metode pemasangan batu tersebut benar atau tidak seharusnya mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang disetujui, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual.
Karena itu, sorotan LSM tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pengawas agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Dengan nilai proyek sekitar Rp1,8 miliar dan fungsi bangunan yang berkaitan dengan Lumbung Pangan Daerah, masyarakat tentu berharap pekerjaan dilaksanakan dengan standar mutu dan keselamatan yang baik.
Dinas atau pejabat terkait selaku pemilik pekerjaan juga patut memastikan laporan pengawasan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif semestinya dilakukan sejak dini agar persoalan tidak baru diketahui setelah bangunan selesai.
SUARARAKYAT62.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Ayu Naila Mandiri selaku pelaksana, CV Wikarsa Amar selaku pengawas, serta instansi terkait mengenai penerapan K3, jenis dan spesifikasi material, metode pekerjaan pondasi, dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak.
Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi.
Penulis : Abdul Khalim




