PASURUAN, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
TANGIS HISTERIS DI LUAR SIDANG 50 TAHUN MENUNGGU, KENAPA HARUS DITUNDA SIAPA YANG TAKUT HADIR..?

Penantian hampir setengah abad berakhir dengan kepedihan yang kembali berulang. Sidang perdana perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Jl. Pahlawan No.24, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis, 1 Oktober 2026 terpaksa ditunda. Alasannya sederhana namun menyakitkan: mayoritas pihak tergugat tidak hadir, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan yang berstatus Turut Tergugat pun tak tampak di ruang sidang.

Perkara ini berakar dari sengketa tanah yang diklaim keluarga ahli waris Mbah Juna sebagai tanah warisan, dengan riwayat yang membentang sejak sekitar tahun 1976. Lima dekade telah berlalu. Wajah-wajah berganti, zaman berubah, namun kepastian hukum atas sebidang tanah itu tetap tak kunjung tiba.

Dalam gugatan ini, pihak-pihak yang ditarik diantaranya:

Tergugat I: Wali Kota Pasuruan

Tergugat II: Camat Kraton
Tergugat III: Lurah Bukir
Tergugat IV: Zubaida
Turut Tergugat: BPN Kota Pasuruan

Dari kelima pihak tersebut, hanya Lurah Bukir selaku Tergugat III yang hadir. Tergugat II dan IV tidak hadir tanpa pemberitahuan jelas. Status kehadiran BPN sebagai Turut Tergugat mengacu pada berita acara persidangan. Akibat ketidakhadiran ini, pemeriksaan pokok sengketa belum bisa dimulai dan sidang pun ditunda ke agenda berikutnya.

Di luar sidang pengadilan, pemandangan yang menyayat hati terjadi. Tangis histeris sejumlah ahli waris pecah seketika setelah mendengar sidang ditunda. Bukan karena vonis, bukan karena kalah, melainkan karena pintu keadilan yang kembali tertutup  sejenak lagi bagi mereka yang sudah mengetuknya selama puluhan tahun.

Lima puluh tahun. Cukup waktu untuk membesarkan anak, menyaksikan cucu lahir, bahkan hingga pendiri keluarga itu sendiri berpulang tanpa sempat melihat keadilan datang. Namun untuk mendapatkan jawaban atas tanah yang diklaim sebagai hak warisnya, jawaban itu tak kunjung tiba.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa legowo dan memberikan hak kami. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga,” ucap salah satu ahli waris di sela isak tangis yang tak tertahan.

Ada pertanyaan yang tak bisa diabaikan: jika memang dasar penguasaan tanah itu sah, mengapa pihak-pihak yang berwenang justru tidak hadir untuk membuktikannya? Mengapa beban menunda-nunda ini harus dipikul oleh mereka yang sudah menunggu sepanjang hidupnya?

Ketidakhadiran di persidangan memang hak setiap pihak. Namun ketika hak itu dijalankan berulang-ulang sehingga menunda keadilan bagi mereka yang sudah menunggu 50 tahun, maka ada hal yang keliru dalam perlakuan terhadap warga ini. Rakyat kecil tidak seharusnya menjadi korban dari kelalaian pihak lain.

Kuasa hukum penggugat, Bang Arce’ Sagitarius, S.H., M.A.D. dari Kantor Hukum PAS & Partners, menegaskan “Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Kami menghormati semua pihak dan berharap Pengadilan Negeri Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang yang adil bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum.” Ungkapnya

Sengketa ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dalil, bukti, dan klaim dari kedua belah pihak akan diuji secara menyeluruh di hadapan majelis hakim. Penilaian akhir sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Segala pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini didasarkan pada dalil pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus.

Redaksi Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang tercantum dalam perkara ini maupun pihak lain yang berkepentingan. Tanggapan akan kami muat secara proporsional dan berimbang.

Keadilan memang tidak boleh terburu-buru. Namun keadilan juga tidak boleh dibiarkan tertunda  apalagi bagi mereka yang sudah menunggu sepanjang hidupnya.

Apin/Red