Rokan Hulu, Suararakyat62.com — Satreskoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Rokan IV Koto. Seorang pria berinisial J (38) ditangkap di halaman Masjid Al Muhlisin, Desa Lubuk Bendahara, Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, yang didampingi oleh Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi awal kami terima dari warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut,” ungkap AKP Repelita Ginting.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka J beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 50 butir pil ekstasi (berat kotor 18,82 gram) dalam plastik klip bening
- 2 lembar plastik klip bening kosong
- 1 kotak obat telinga merek Vital warna biru-putih
- 1 unit handphone Oppo warna biru
- 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik
Dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FS. Saat ini, polisi masih memburu FS yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sumber ; Humas Polres Rokan Hulu
Pewarta ; Esra




