Kota Malang, SuaraRakyat62.com — Sidang ketiga kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) di Terminal Arjosari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (24/11/2025). Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Puluhan anggota TNI AL dari Surabaya tampak berjaga di halaman hingga ruang sidang Cokro untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Fakta Baru Terkuak di Sidang Pengeroyokan Perwira TNI AL

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga menghadirkan saksi korban serta beberapa saksi sipil. Ia menyebut bahwa pemeriksaan saksi mengungkap sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan adanya kekerasan berat terhadap korban.

“Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan yang diterimanya bukan pukulan biasa. Ia merasa ada benda keras yang mengenai kepala dan wajahnya. Bahkan salah satu pelaku disebut menggunakan batu akik pada tangannya saat memukul,” ujar Dewangga.

Keterangan itu diperkuat bukti foto luka-luka yang ditampilkan dalam persidangan. Foto yang diserahkan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) memperlihatkan lebam serta memar di wajah dan kepala korban. JPU juga menyampaikan bahwa olah TKP menemukan batu yang diduga digunakan sebagai alat pemukul.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kejadian berawal dari cekcok antara korban dan salah satu terdakwa, lalu berkembang menjadi pengeroyokan oleh tiga orang. Jaksa menegaskan para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) terkait pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Total ada sekitar 12 hingga 13 saksi dalam perkara ini. Kami akan terus menggali keterangan untuk memastikan masing-masing peran pelaku,” tambah Dewangga.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Filipus Bonar Simamora, SH, membantah keras dakwaan JPU. Ia menyebut bahwa kliennya tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana disebutkan.

“Klien kami memang terlibat adu mulut, tetapi tidak melakukan pengeroyokan. Ada beberapa keterangan saksi korban yang tidak selaras dengan BAP dan tidak sesuai kondisi lapangan,” jelas Filipus.

Filipus juga memaparkan versi berbeda terkait awal mula keributan. Ia menyebut kericuhan dipicu oleh tindakan korban yang diduga lebih dulu memukulkan gagang pistol ke arah salah satu terdakwa.

“Mereka tidak tahu kalau korban anggota TNI aktif. Mereka hanya berusaha mengamankan situasi dan kemudian menyerahkan senjata itu ke Denpom,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari empat nama yang tercantum dalam berkas perkara, tiga terdakwa kini menjalani persidangan, sementara dua sempat berstatus DPO, dan salah satunya baru berhasil ditangkap Polresta Malang.

Filipus berharap majelis hakim mempertimbangkan lebih dalam fakta-fakta yang muncul selama persidangan agar kebenaran materiil dapat terungkap.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dan pemutaran rekaman CCTV terkait kronologi. Sidang selanjutnya tanggal 1 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Menurut Filipus, pemutaran CCTV menunjukkan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh kliennya. “Dari rekaman CCTV, tampak banyak orang terlibat. Kemungkinan yang memukul adalah orang lain,” pungkasnya.

 

 

(MI/Tim)