Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Akibat pernah ditangkap oleh anggota polisi atas kasus Narkotika jenis sabu pada waktu tahun 2021, ternyata masih berbuntut panjang hingga sampai saat ini. Itu yang dilakukan oleh Arief alias Ayik warga Wirogunan, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Jumat 18/04/2025 di tempat kerjanya, cafe jalan tengah, Tembokrejo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Viral di Media Sosial, Aksi Premanisme Jukir Cafe Berbuntut Panjang

Dalam video yang beredar di sosial media, melihatkan aksi yang tidak terpuji atas perbuatan Ayik kepada anggota polisi yang pernah menangkapnya. Kuat dugaan pelaku pengancaman tersebut masih menyimpan dendam, padahal status pelaku masih baru bebas dari jerat hukum yang menimpanya (Bebas Bersyarat). Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mendatangi Briptu Bayu dan menantangnya berkelahi.

Bahkan, pelaku sempat mendorong korban di hadapan keluarganya. Beruntung, Briptu Bayu memilih untuk menghindar dan tidak membalas perlakuan pelaku demi menjaga keselamatan istri dan anaknya.

Arief alias Ayik Juru Parkir Cafe Jalan Tengah, Pelaku Pengancaman Kepada Briptu Bayu

Atas kejadian itu, Briptu Bayu yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan yang tidak menyangkan merasa sangat dirugikan.

Kasus tersebut berlanjut dan pelaku di laporkan oleh korban yang juga anggota Polres Kota Pasuruan ke Polsek Purworejo.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu.

“Pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian dan kami langsung membawanya ke Mapolsek Purworejo untuk menjalin tes urine, dari hasil tes itu menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Kompol Muljono.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan alat isap sabu, sisa narkotika, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Mapolsek Purworejo, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengancaman hingga penyalahgunaan narkotika,” Ujar Kompol Muljono.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Purworejo Kota Pasuruan

Penyidik juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku hanya pengguna, atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan aktivitas judi online.

Laporan korban ke Mapolsek Purworejo atas perbuatan pelaku harus ditanggapi dan disikapi dengan serius. Karena informasi yang beredar di masyarakat, hingga berita ini ditayangkan, korban Briptu Bayu masih belum mendapatkan surat resmi terkait laporannya dari Mapolsek Purworejo.

“Harapan kami, kasus ini harus ditanggapi dengan serius, dan laporan yang dilakukan oleh Briptu Bayu ke Mapolsek Purworejo segera di respon dan ditanggapi atas tindakan pelaku yang melakukan perbuatan pengancaman serta perbuatan tidak menyenangkan di muka umum, karena ini menyangkut nama baik institusi POLRI,” tegas M.H Iswanto sekretaris Organisasi Gerah (Generasi Rakyat Hebat) Kota Pasuruan, kepada awak media Suararakyat62.com.

 

Pewarta ; Zen