ROKAN HULU, Suararakyat62  — Perkara dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dilaporkan wartawan Budi Hartono masih berproses di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim Polres Rohul saat ini masih menunggu jawaban Dewan Pers terkait perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskrim Polres Rohul Menunggu Jawaban Dewan Pers Terkait Kasus Dugaan Penghalang-halangan Tugas Jurnalis

Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Dewan Pers untuk mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut.

“Lagi menunggu jawaban dari Dewan Pers, kami sudah menyurat,” ujar AKP Tony Prawira, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari peristiwa saat Budi Hartono melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026) kemarin.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, Budi mengaku mendapat larangan saat hendak mengambil foto dan video kegiatan. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial M.FA, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Desa Koto Tandun.

Dalam keterangannya, M.FA disebut sempat menyampaikan larangan kepada wartawan tersebut untuk mengambil dokumentasi serta meminta agar kegiatan tidak diberitakan.

Selain itu, pelapor juga menyebut adanya permintaan dari Ketua BPD Desa Koto Tandun berinisial Edi R untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) media.

Kuasa hukum Budi menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Kami mendampingi proses ini agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap tidak ada tindakan yang menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ujar kuasa hukum Budi.

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan Pasal 18 yang berkaitan dengan tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan pers.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (2/9/2026) dan tercatat dalam STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.

Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum juga meminta Polres Rokan Hulu melalui Satreskrim menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dan diproses secara profesional, transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.(Rilis)