KOTA BATU ,Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Satreskrim Polres Batu Ringkus dua orang pembobol Tower Telkomsel*

Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Seorang pria berinisial AG dan WD keduanya warga Kota Malang, berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian pemberatan di sebuah menara (tower) Telkomsel.

Peristiwa pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berlokasi di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (25/03/2026) sore.

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi sistem keamanan internal milik pihak penyedia layanan menara.
“Kejadian diketahui sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu, alarm sistem keamanan di tower tersebut berbunyi, mengindikasikan adanya gangguan. Informasi ini segera disebarkan melalui grup koordinasi operator, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan fisik di lokasi oleh pelapor,” ujar Iptu M. Huda Rohman.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu dan perangkat tower dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baterai tower milik Telkomsel tersebut telah raib dari tempatnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke area menara dengan cara yang cukup nekat.

“Pelaku masuk ke kawasan tower dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang berada di bagian atas. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin,” jelas Iptu M. Huda Rohman.

Akibat aksi pencurian ini, pihak Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami apakah pelaku merupakan spesialis pencurian baterai tower yang kerap beraksi di wilayah lain.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.

Kami mengimbau kepada penyedia jasa infrastruktur untuk meningkatkan keamanan di objek vital guna mencegah kejadian serupa,” pungkas PS Kasi Humas. (Mak ila)