SP2HP Terbit! Polisi Mulai Bongkar Dugaan Perzinaan di Warungdowo

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang diajukan Abdul Rochman, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, mulai menunjukkan perkembangan, Jumat (13/2).

Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai tanda bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan.

Dalam dokumen tertanggal 17 November 2025 itu, penyidik menyebut dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Warungdowo Selatan.

Perkara ini dikaji dengan sangkaan pelanggaran Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Terbitnya SP2HP menjadi indikator bahwa laporan yang masuk tidak berhenti di meja administrasi, melainkan mulai diproses melalui serangkaian langkah pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.

Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengurai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Polisi juga telah menunjuk personel yang secara khusus menangani perkara tersebut, yakni AIPDA Mahendra Adniyana bersama Brigpol Tri Setiya Yulianto. Penunjukan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara telah masuk dalam agenda kerja penyelidik.

Secara normatif, penerbitan SP2HP merupakan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.

Namun di sisi lain, dokumen ini juga kerap dibaca sebagai sinyal awal keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang berpotensi masuk ke tahap lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih berfokus pada pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kepolisian belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian warga sekitar karena menyangkut dugaan pelanggaran norma hukum sekaligus norma sosial di lingkungan permukiman.

Publik kini menunggu sejauh mana proses penyelidikan akan berkembang dan apakah perkara tersebut akan naik ke tahap penyidikan.

Penulis : Abdul Khalim