Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com —
Warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dibuat resah dengan kondisi air Sungai Siabu Sumbek yang belakangan ini berubah warna setiap sore hari. Air yang biasanya jernih di pagi hari, kini berubah menjadi hitam pekat dan berbau tidak sedap saat menjelang sore, Minggu (19/10/2025).

Menurut pengakuan warga, fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi. Mereka menduga kuat perubahan warna air tersebut berasal dari limbah aktivitas perusahaan PT. Sumatera Karya Agro (SKA) Sei Kuning yang beroperasi tak jauh dari aliran sungai.
“Kalau pagi masih jernih, tapi begitu sore airnya berubah jadi hitam dan bau. Kami menduga ada buangan limbah dari perusahaan,” ujar salah satu warga Sei Kuning yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi warga yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sungai tersebut, baik untuk mencuci, mandi, maupun keperluan pertanian.
“Air sungai itu sumber kehidupan kami. Sekarang kami takut memakainya, karena warnanya sudah tidak normal. Bukan cuma Sungai Siabu Sumbek, tapi Sungai Siabu Tonang juga ikut tercemar,” tambah warga lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, sejumlah aktivis lingkungan di Rokan Hulu mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau agar segera turun tangan melakukan investigasi.
“DLH Provinsi jangan tinggal diam. Harus segera ambil sampel air sungai dan periksa limbah perusahaan. Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” tegas salah satu pemerhati lingkungan setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SKA Sei Kuning belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DLH segera menindaklanjuti laporan ini agar pencemaran tidak semakin meluas dan mengancam kesehatan serta kehidupan warga sekitar.

“Kami hanya ingin sungai kami kembali bersih seperti dulu. Jangan sampai generasi kami hidup di lingkungan yang tercemar,” harap seorang warga dengan nada kecewa.
Apabila terbukti ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan, maka penegakan hukum dan sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan faktor lain, masyarakat berhak mengetahui kebenarannya secara terbuka.
Harapan besar kini tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga Desa Sei Kuning serta daerah sekitarnya.
Tim




