Surabaya, SuaraRakyat62.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yaitu RH (pemilik usaha sekaligus pemodal), serta PY, TL, dan RN yang berperan sebagai operator pemindah gas. Mereka terbukti memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025. Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan proses pemindahan isi gas menggunakan alat suntik. Dalam sehari mereka bisa mengisi 40 hingga 50 tabung 12 kg,” ungkap Kombes Pol Abast, Selasa (10/6).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 10 tabung LPG 12 kg berisi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg berisi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- 1 tabung LPG 5,5 kg kosong
- 15 alat suntik gas (pen)
- 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry
- Beberapa peralatan pendukung lainnya
Tersangka membeli LPG subsidi dari berbagai pengecer di wilayah Jombang dan Malang. Gas dari tabung 3 kg lalu dipindahkan secara manual ke tabung 12 kg di lokasi pengoplosan, kemudian disegel ulang agar tampak seperti tabung resmi.
“Setelah diisi, tabung ditimbang dan disegel ulang agar terlihat normal dan tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas AKBP Lintar Mahardhono, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim.
Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di sekitar Malang. Setiap tabung menghasilkan keuntungan sekitar Rp100 ribu, dan selama empat bulan beroperasi, tersangka RH diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp384 juta.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi ini ditaksir mencapai Rp228 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Lintar.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan LPG ilegal karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan konsumen.
“Subsidi LPG 3 kg diberikan untuk membantu masyarakat kecil. Penyalahgunaannya akan kami tindak tegas,” tutup Kombes Pol Abast.
Penulis ; Suliyani
Sumber ; Humas Polda Jatim




