Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pengembang perumahan di Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan, berbuntut laporan polisi. MHI, pengembang perumahan non-subsidi MLB dan juga pemilik KBIH ternama di wilayah tersebut, dilaporkan oleh Khoirul Anam, warga Bangil, atas kerugian materiil sebesar Rp60 juta, Jumat (2/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Developer Abal-Abal di Laporkan ke Polisi

Peristiwa ini bermula pada tahun 2019, saat Khoirul Anam tertarik pada brosur perumahan non-subsidi yang dipasarkan oleh pihak pengembang di wilayah Kedungboto, Kecamatan Beji. Tertarik dengan penawaran, Khoirul kemudian membayar uang muka (DP) sebesar Rp.60 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening resmi milik developer.

Setelah proses transaksi awal dilakukan, keduanya menyepakati Pernyataan Perjanjian Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Namun, hingga enam bulan berlalu, pembangunan rumah yang telah di-DP tak kunjung dimulai. Bahkan, sampai enam tahun kemudian, unit perumahan tersebut masih belum berdiri.

“Setelah saya bayar DP, bangunan rumah tidak kunjung dibangun sampai hari ini. Sudah enam tahun lamanya. Dan saya minta uang DP dikembalikan. Tapi kalau di cancel, jawabnya DP tidak bisa dikembalikan. Saya dijanjikan tanah kavling senilai DP akan diurus melalui Notaris. Namun tetap saja kavling itu tidak ada. Setiap saya tanyakan ke pihak marketing terkait masalah ini, jawabannya selalu sama, bahwa pimpinannya sedang berada di luar kota,” ungkap Khoirul Anam, Jumat (2/5).

Khoirul mengaku hanya diberi janji-janji manis tanpa ada kepastian. Kecewa dengan sikap pengembang yang dinilainya tidak memiliki itikad baik, ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Dengan didampingi Ketua DPC LSM Gema Anak Bangsa, Nurifah Sulistyowati akrab disapa Iva, akhirnya Khoirul melaporkan MHI ke Polres Pasuruan.

“Laporan ke Polisi adalah langkah tepat karena pengembang tidak menunjukkan niat baik. Kami harap hukum bisa memberikan keadilan atas kerugian yang dialami oleh Khoirul,” tegas Iva.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengembang tidak dapat dikonfirmasi, guna memastikan kejelasan permasalahan sebenarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik developer perumahan yang diduga abal-abal dan merugikan konsumen. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan teliti sebelum melakukan transaksi properti.(h-Lim)

 

Penulis: Abdul Khalim