Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan penebangan pohon liar kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini terjadi di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, di mana tiga batang pohon berukuran sedang ditebang habis pada Senin (8/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Nguling Diduga Tebang Pohon di Bahu Jalan Tanpa Izin

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pohon-pohon tersebut ditebang atas perintah Edi, Kepala Desa Nguling. Penebangan dilakukan karena lokasi tersebut rencananya akan dijadikan akses masuk menuju sebuah kafe yang kabarnya milik sang kades sendiri.

Kondisi Pohon Sebelum di Tebang

“Informasi yang beredar di masyarakat bahwa tempat itu akan dijadikan kafe. Kafenya Pak Kades,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, dinas terkait belum menerima pengajuan izin penebangan pohon di bahu jalan kabupaten dari pihak mana pun di Desa Nguling. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penebangan dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi.

Sebelum dilakukan penebangan pohon

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Edi selaku Kepala Desa enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media pun tidak membuahkan hasil.

Setelah dilakukanya penebangan pohon secara ilegal

Pihak Polsek Nguling juga menyatakan belum menerima laporan terkait penebangan liar ini. Hal tersebut menandakan bahwa belum ada koordinasi ataupun pelaporan resmi dari pihak desa maupun masyarakat.

 

 

 

Penulis; Abdul Khalim