Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2025 pada Kamis pagi (23/10) di Balai Desa Jeruk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Musrenbangdes Desa Jeruk Tahun 2025 Digelar, Fokus Pada Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Jeruk, Achmad Fuad beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Syafi’i selaku Sekretaris Kecamatan Kraton, M. Farid Pendamping Desa, Kapolsek Kraton Iptu Rio dan Danramil Kraton Kapten CZI Bahrin, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kader desa.

Dalam forum tersebut, berbagai usulan prioritas pembangunan disampaikan oleh masing-masing dusun. Usulan tersebut meliputi perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan desa, penguatan ekonomi masyarakat melalui UMKM, serta peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Achmad Fuad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan arah pembangunan desa ke depan.

“Kami berharap masyarakat terus aktif berpartisipasi. Semua usulan akan kita tampung dan dipilah berdasarkan skala prioritas, agar hasil pembangunan bisa benar-benar dirasakan seluruh warga,” ujar Achmad Fuad.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Kraton, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Musrenbangdes adalah langkah awal perencanaan yang harus transparan dan akuntabel. Pemerintah kecamatan akan terus mendampingi agar program pembangunan di Desa Jeruk tepat sasaran,” ungkap Muhammad Syafi’i dalam arahannya.

Ketua BPD Desa Jeruk juga menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal setiap hasil Musrenbangdes agar terealisasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

“BPD berkomitmen mendukung seluruh program yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami juga akan memastikan pengawasan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Musrenbangdes Desa Jeruk tahun 2025 ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2026.

 

Penulis : Abdul Khalim