Blitar, SuaraRakyat62.com – Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung dari 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari operasi tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan.
(Jumat, 07/11/2025).

Kasus yang berhasil diungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan (curwan), serta satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.

Selain itu, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga terungkap, masing-masing pencurian keju dan pencurian sound system oleh pelaku anak. Dua kasus lain merupakan pencurian ringan (cingan), yaitu pencurian tabung LPG dan kotak amal di wilayah Sutojayan, yang kini telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian motor Suzuki Smash di Kecamatan Garum. Dua pelaku, K (34) seorang penebang kayu, dan S (45) seorang sopir, ditangkap saat membawa motor curian. Barang bukti berupa satu unit Suzuki Smash warna merah berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya merusak kunci motor menggunakan kunci T. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazluirrahman menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti keseriusan Polres Blitar dalam menekan tindak kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Polres Blitar akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah pencegahan. Kami mengajak masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
(Miko/Humas Polres Blitar)




