Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Jajaran Polsek Rambah Samo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Rokan Hulu. Pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang kurir sabu berinisial H (30) berhasil ditangkap di kawasan Simpang Lapangan Terbang, Desa Rambah Samo Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kurir Sabu 5,73 Gram Diciduk Polsek Rambah Samo di Simpang Bandara

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di TKP, petugas menemukan seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan pun dilakukan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah, dibalut tisu, dan disembunyikan di dalam kotak rokok On Bold.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Kelurahan Rambah Tengah Hulu. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli. Namun, saat polisi melakukan pengembangan, A tidak berada di rumahnya dan kini dalam pengejaran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. 1 paket sabu seberat 5,73 gram,
  2. 1 unit handphone Oppo warna merah,
  3. Uang tunai Rp 50.000,
  4. 1 unit sepeda motor Honda Vario putih-hitam.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, menandakan selain menjadi kurir, pelaku juga diduga kuat sebagai pengguna narkotika.

Kapolsek Rambah Samo menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti tegas komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat kami imbau terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, H telah ditahan di Mapolsek Rambah Samo dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.

(Esra/Humas Polres Rohul)