
Pasuruan, Suararakyat62.Com
Pembangunan Proyek Nasional Sekolah Rakyat di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang semula digadang-gadang sebagai solusi krusial untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, kini justru menuai kecaman luas. Pasalnya, proyek ini diduga kuat diwarnai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh truk-truk pengangkut material urug. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Pasuruan tampak memilih bungkam, seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa truk-truk tronton pengangkut material urug proyek kerap melintas di jalan-jalan yang jelas-jelas dilarang untuk kendaraan berat. Selain melanggar ketentuan kelas jalan, truk-truk tersebut juga diduga kuat melebihi kapasitas muatan yang ditentukan. Hal ini tidak hanya memperparah potensi kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengendara lain. Lebih jauh, kerusakan jalan akibat pelanggaran ini berpotensi membebani anggaran daerah dengan biaya perbaikan yang tidak sedikit.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Suararakyat62.Com kepada Kasat Lantas Kota Pasuruan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 9 Maret 2026, berujung pada kekecewaan. Pejabat tersebut memilih membisu dan enggan memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andri, hanya merespons dengan jawaban singkat: “Iya terima kasih infonya, nanti kami tegur.”
Sikap bungkam dari pihak berwenang ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak publik. Apakah ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas pengawasan? Ataukah ada sesuatu yang sengaja ditutupi dari mata masyarakat?
Praktisi Hukum, M. Khusaeri, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini mencakup sejumlah pasal krusial, seperti Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a, Pasal 274 ayat (1), Pasal 277, dan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1). Selain itu, pelanggaran ini juga mengabaikan peraturan turunan dan peraturan daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Instansi yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sikap bungkam pihak berwenang ini sangat disesalkan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam tugas pengawasan dan penegakan hukum. Padahal, mereka memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Khusaeri. Ia menambahkan bahwa para pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari tilang, pidana kurungan, hingga penahanan kendaraan.
Senada dengan Khusaeri, Sekretaris LSM Gerah, H. Iswanto, juga mengecam keras dugaan pelanggaran ini. “Ini bukan pelanggaran biasa, ini pelanggaran yang disengaja! Sikap diam Dishub dan Lantas seolah membuktikan bahwa hukum hanya dibuat untuk dilanggar oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, bukan untuk ditegakkan. Hukum bisa diabaikan begitu saja demi kepentingan proyek besar,” ujarnya dengan nada geram.
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dan adil dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar Dishub dan Satlantas memberikan penjelasan yang transparan terkait sikap bungkam mereka. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar pengembang proyek bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas proyek mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan Proyek Sekolah Rakyat dapat berjalan lancar tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas.
(Apn/ Red)




