
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Penangkapan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kediaman tersangka sendiri, terkait dugaan tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Semare. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan waktu serta lokasi yang tepat sebelum melakukan penggeledahan.
Pelaksanaan penggeledahan di lokasi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam lembaran tisu putih. Barang bukti tersebut memiliki rincian berat berturut-turut 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram, dengan total berat bruto mencapai 0,97 gram. Selain narkotika, turut disita satu rangkaian alat hisap sabu, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit telepon pintar milik tersangka. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan dari saksi MA yang berada di lokasi pada saat penggeledahan berlangsung.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian dari seseorang berinisial NA yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi bermula ketika NA menghubungi tersangka melalui pesan aplikasi perpesanan sehari sebelumnya guna menawarkan barang. Terjadi kesepakatan pembelian senilai Rp600.000, yang pelunasannya dilakukan secara bertahap saat NA datang langsung ke kediaman tersangka untuk menyerahkan barang.
Diduga kuat, sebelum NA meninggalkan lokasi, tersangka, NA, dan saksi MA sempat menggunakan narkotika secara bersama-sama. NA meninggalkan tempat kejadian sekira pukul 16.30 WIB, dan selang waktu tak lama kemudian, petugas tiba guna melaksanakan penggeledahan.
Tersangka kini diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidananya, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian terkait.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi berkas penyidikan, menggelar sidang perkara, memeriksa para saksi, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red




