ROKAN HULU, Suararakyat62 — Amir Tarigan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, secara resmi memaparkan bukti foto asli dokumen pencatatan PUK F.SPTI Melayu Bersatu di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (18/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepengurusan serikat pekerja di lingkungan PT. Sumatera Karya Agro (SKA).
Amir Tarigan menegaskan bahwa pencatatan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu hanya dapat dilakukan satu kali seumur hidup untuk satu nama serikat dan satu lokasi perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
“Pencatatan dari Disnaker itu hanya bisa keluar dan dicatatkan satu kali seumur hidup. Tidak bisa ada dua pencatatan untuk satu nama serikat di satu perusahaan. Itu sudah aturan tegas,” tegas Amir Tarigan.
Ia menjelaskan bahwa dasar utama sah-tidaknya suatu serikat pekerja untuk berhubungan kerja dan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB/KKB) dengan perusahaan adalah Surat Keputusan Kepengurusan dan Nomor Bukti Pencatatan dari instansi ketenagakerjaan.
“Yang berhak membuat KKB dengan PT SKA saat ini hanyalah PUK F.SPTI Melayu Bersatu. Sebab dasar ber-KKB itu adalah SK Kepengurusan yang sudah dicatat. Siapa yang punya pencatatan asli, dialah yang sah, oleh sebab itu perusahaan diminta kroscek Adminitrasi PUK yang sekarang disana sebelum semuanya menjadi keruh,” ujar Amir.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 18 yang mewajibkan setiap serikat pekerja memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, serta Pasal 20 yang mengatur bahwa hanya yang telah dicatat dan memiliki nomor bukti pencatatan yang sah .
– Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tata cara pemberitahuan dan pencatatan serta penerbitan nomor bukti pencatatan sebagai bukti sah keberadaan serikat pekerja .
Senada dengan itu, Ketua PUK F.SPTI Melayu Bersatu, Naek Tua Sinaga, menegaskan bahwa dokumen pencatatan yang dipegang kepengurusannya adalah yang asli dan satu-satunya yang dikeluarkan Disnaker.
“Pencatatan yang kami pegang ini adalah yang asli. Tidak ada yang lain. Kalau ada yang mengaku punya pencatatan lain, itu perlu diperiksa kebenarannya di Disnaker,” tegas Naek Tua Sinaga.
Dengan paparan ini, DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu berharap pihak manajemen PT SKA dapat mengakui kepengurusan PUK F.SPTI Melayu Bersatu sebagai satu-satunya perwakilan serikat pekerja yang sah di perusahaan tersebut, sehingga hubungan industrial dapat berjalan harmonis dan kepentingan seluruh pekerja dapat diperjuangkan dengan baik.((tim)




