ROKAN HULU, Suararakyat62 — Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Wartawan media TerasPublik.com, Budi, resmi melaporkan dugaan tindakan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas peliputan ke Polres Rokan Hulu didampingi Kuasa hukumnya,  Rabu (2/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Halangi Saat Meliput, Oknum Ketua Pemuda Resmi Dilaporkan

Budi datang didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, SH., MH. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat Budi meliput kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026).

Dalam keterangannya, Budi mengaku mendapat larangan ketika hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video. Larangan tersebut, menurut Budi, disampaikan dengan nada keras serta disertai gestur menunjuk ke arah dirinya.

Budi menyebut orang yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA.

“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ujar Budi, menirukan ucapan yang disampaikan M.FA saat kejadian.

Bagi Budi, persoalan tersebut bukan sekadar larangan mengambil gambar. Ia menilai tindakan tersebut telah menyentuh ranah kebebasan pers karena terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Kita mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono saat ditemui di Polres Rohul, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus dilihat secara serius dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum, sehingga setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menempuh mekanisme yang tersedia, bukan dengan melakukan tekanan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Budi Hartono mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum dan berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Dengan dibuatnya laporan resmi tersebut, persoalan yang sebelumnya terjadi di lapangan kini masuk ke ranah hukum.

Budi berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi ditindaklanjuti sesuai fakta, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang nantinya diperoleh dalam proses penyelidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari aturan, namun pihak yang merasa keberatan terhadap kegiatan jurnalistik juga tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri dengan cara mengintimidasi atau menghalangi tugas pers.

Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(Es).