SUARARAKYAT62.COM – Masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu langsung khawatir. Kesalahan berupa salah ketik atau kesalahan redaksional pada data kependudukan pada prinsipnya dapat dibetulkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sepanjang terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan penulisan nama yang benar.

Meski terlihat sepele, kesalahan satu atau dua huruf pada nama dapat menimbulkan kendala saat mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti perbankan, kredit, dokumen perjalanan, hingga perpajakan.
Untuk melakukan pembetulan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang terdapat kesalahan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran.
Selain itu, pemohon sebaiknya membawa dokumen resmi yang memuat penulisan nama yang benar, misalnya ijazah, paspor, akta perkawinan, atau dokumen resmi lainnya. Dokumen tersebut menjadi bahan verifikasi dan validasi bagi petugas Dukcapil.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan pembetulan data melalui layanan Dukcapil sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Masyarakat perlu membedakan antara pembetulan nama karena salah tulis dengan perubahan nama.
Jika hanya terjadi kesalahan pengetikan dan dokumen pendukung menunjukkan nama yang sebenarnya, pembetulan data dapat dilakukan melalui administrasi kependudukan tanpa harus melalui persidangan.
Namun, jika seseorang ingin mengganti nama secara keseluruhan, misalnya dari nama “Ali” menjadi “Rizky”, hal tersebut merupakan perubahan nama dan memiliki prosedur berbeda. Perubahan nama harus didasarkan pada penetapan pengadilan sebelum dicatat oleh Dukcapil.
Ketentuan mengenai pencatatan perubahan nama tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pada KTP, KK, akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya disarankan segera melakukan pembetulan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.(Red)
Sumber: Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Database Peraturan BPK.



